Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meresmikan
satuan tugas kejahatan digital, atau yang dikenal sebagai Cyber Crime. Saat
ini, Unit Cyber Crime Mabes Polri telah bekerjasama dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), untuk melacak peredaran produk ilegal
dalam pasar digital (e-commerce).
Kanit II Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, AKBP Nona
Pricillia mengatakan satuan ini bertugas untuk melacak potensi kejahatan
di pasar digital. "Konten digital merupakan tanggungjawab dari pemilik
platform. Selama mereka bisa mempertanggungjawabkan isi dari platform nya, dan
tidak menjual produk terlarang, kami tidak akan bertindak," jelas AKBP
Nona, Senin (27/2) di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat.
Unit Cyber Crime, kata Nona, memiliki tim yang sangat cakap
menggunakan teknologi. Siapa pun yang sudah meninggalkan jejak di internet
pasti akan terlacak. "Kami pernah menangkap pelaku e-commerce yang menjual
kaus berlogo palu arit (PKI). Walau pun kode barang yang dijual disamarkan,
kami bisa melacak yang bersangkutan sampai tertangkap," ungkapnya.
Pun begitu, pihaknya berjanji tidak akan menghukum penyedia
platform jika yang bersangkutan tidak mengetahui produk yang diedarkannya
melanggar hukum. Unit Cyber Crima akan memberikan teguran, dan terus mengawasi
agar tak terjadi hal serupa.
"Penyidik tidak akan langsung menuduh penyedia
platform. Kami harus melakukan penyelidikan mendalam secara konvensional.
Selama menaati aturan akan aman. Namun, jika penyedia layanan tidak memfilter
pengguna jasanya, dia juga akan diproses hukum," urainya.
Hal ini juga pernah dialami oleh platform belanja online,
Tokopedia. Sang CEO Tokopedia, William Tanuwijaya mengaku kerap mendapatkan
surat panggilan dari kepolisian. "Setiap tahun ada surat panggilan yang
masuk untuk Tokopedia. Ini sangat memakan biaya dan waktu," jelas William.
Jika kondisi ini dibiarkan, kata dia, tentu akan
mempengaruhi iklim bisnis digital yang sedang berkembang di Indonesia.
"Bayangkan jika pelaku e-commerce yang baru mulai dan belum stabil terkena
masalah ini. Sangat merepotkan, dan memakan biaya mereka," ucap William.
Maka dari itu, William menyambut baik kebijakan safe harbour policy yang
diterbitkan Kemenkominfo. Kebijakan itu mengatur pebisnis digital tentang apa
yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan di dalam pasar online.
"Ini trobosan yang baik. Kemenkominfo sangat pro bisnis
dan pro industri online. Di Amerika, hal semacam ini sudah diantisipasi sejak
zaman Bill Clynton memimpin. Dia memprediksi, platform digital berbasis user
generated content akan booming," urainya.
"Konten tidak lagi dari pengelola, melainkan dari siapa
pun yang bisa mengakses internet. UGC semacam Google, YouTube, Wikipedia
berkembang, pemerintah Amerika sudah memproteksi mereka," pungkasnya.

0 Response to "Hati-Hati, Pelaku E-Commerce Diawasi Cyber Crime Polri"
- Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai dengan isi konten.
- Komentar yang tidak diperlukan oleh pembaca lain [spam] akan segera dihapus.
- Apabila artikel yang berjudul "Hati-Hati, Pelaku E-Commerce Diawasi Cyber Crime Polri" ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.
Konversi Kode