Banner 468 x 60

Loading...

Hati-Hati, Pelaku E-Commerce Diawasi Cyber Crime Polri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meresmikan satuan tugas kejahatan digital, atau yang dikenal sebagai Cyber Crime. Saat ini, Unit Cyber Crime Mabes Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), untuk melacak peredaran produk ilegal dalam pasar digital (e-commerce).

Kanit II Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, AKBP Nona Pricillia mengatakan satuan ini bertugas untuk melacak potensi kejahatan di pasar digital. "Konten digital merupakan tanggungjawab dari pemilik platform. Selama mereka bisa mempertanggungjawabkan isi dari platform nya, dan tidak menjual produk terlarang, kami tidak akan bertindak," jelas AKBP Nona, Senin (27/2) di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat.
Unit Cyber Crime, kata Nona, memiliki tim yang sangat cakap menggunakan teknologi. Siapa pun yang sudah meninggalkan jejak di internet pasti akan terlacak. "Kami pernah menangkap pelaku e-commerce yang menjual kaus berlogo palu arit (PKI). Walau pun kode barang yang dijual disamarkan, kami bisa melacak yang bersangkutan sampai tertangkap," ungkapnya.
Pun begitu, pihaknya berjanji tidak akan menghukum penyedia platform jika yang bersangkutan tidak mengetahui produk yang diedarkannya melanggar hukum. Unit Cyber Crima akan memberikan teguran, dan terus mengawasi agar tak terjadi hal serupa. 
"Penyidik tidak akan langsung menuduh penyedia platform. Kami harus melakukan penyelidikan mendalam secara konvensional. Selama menaati aturan akan aman. Namun, jika penyedia layanan tidak memfilter pengguna jasanya, dia juga akan diproses hukum," urainya. 
Hal ini juga pernah dialami oleh platform belanja online, Tokopedia. Sang CEO Tokopedia, William Tanuwijaya mengaku kerap mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. "Setiap tahun ada surat panggilan yang masuk untuk Tokopedia. Ini sangat memakan biaya dan waktu," jelas William.
Jika kondisi ini dibiarkan, kata dia, tentu akan mempengaruhi iklim bisnis digital yang sedang berkembang di Indonesia. "Bayangkan jika pelaku e-commerce yang baru mulai dan belum stabil terkena masalah ini. Sangat merepotkan, dan memakan biaya mereka," ucap William.
Maka dari itu, William menyambut baik kebijakan safe harbour policy yang diterbitkan Kemenkominfo. Kebijakan itu mengatur pebisnis digital tentang apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan di dalam pasar online.
"Ini trobosan yang baik. Kemenkominfo sangat pro bisnis dan pro industri online. Di Amerika, hal semacam ini sudah diantisipasi sejak zaman Bill Clynton memimpin. Dia memprediksi, platform digital berbasis user generated content akan booming," urainya.

"Konten tidak lagi dari pengelola, melainkan dari siapa pun yang bisa mengakses internet. UGC semacam Google, YouTube, Wikipedia berkembang, pemerintah Amerika sudah memproteksi mereka," pungkasnya.

0 Response to "Hati-Hati, Pelaku E-Commerce Diawasi Cyber Crime Polri"

  • Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai dengan isi konten.
  • Komentar yang tidak diperlukan oleh pembaca lain [spam] akan segera dihapus.
  • Apabila artikel yang berjudul "Hati-Hati, Pelaku E-Commerce Diawasi Cyber Crime Polri" ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.
Konversi Kode