Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya
mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk
mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang
ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan
memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara
instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang
perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
PASAL 303 KUHP
Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak
dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata-cara;
3. menjadikan
turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka
dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang
disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan
antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat
dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11
Tahun 2008.
Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku
juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka
menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau
“Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik”.
Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

3 Response to "Kasus CyberCrime Tentang Perjudian Online"
Mau Dapat Uang banyak ?
BalasSegera bergabung bersama kami di sahabatqq
Modal 20.000 saja
Link alternatif Sahabat2019,org
Mau Dapat Uang banyak ?
BalasSegera bergabung bersama kami di sahabatqq
Modal 10.000 saja
Link alternatif www.cocaqq.vip
- Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai dengan isi konten.
- Komentar yang tidak diperlukan oleh pembaca lain [spam] akan segera dihapus.
- Apabila artikel yang berjudul "Kasus CyberCrime Tentang Perjudian Online" ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.
Konversi Kode