Jakarta - Di akhir tahun 2016, Indonesia digaduhkan oleh
berita hoax dan media sosial yang salah arah sampai-sampai
presiden sendiri memerintahkan untuk menindak penyebar kebohongan di dunia maya.
Internet berkembang luar
biasa akhir-akhir ini dengan semakin mudahnya akses melalui smartphone dan harga bandwidth yang semakin terjangkau.
Hal itu
menimbulkan fenomena masyarakat empat dimensi--istilah yang penulis pinjam dari
kawan di Kominfo--dimana dimensi keempat adalah dimensi dunia maya yang
anonimitasnya membuat pengguna dapat memiliki ratusan profil yang berbeda untuk
kepentingan yang berbeda-beda pula.
Ketika
suatu komunitas terbentuk dan berinteraksi, maka ekonomi akan mengikuti.
Ekonomi cyber tergantung dengan hanya satu tindakan:'Click'.
Click menentukan suatu halaman web diakses, click menentukan
suatu hal disukai atau tidak, click menentukan seberapa besar
pengaruh satu profil, click menentukan posisi suatu
profil, click menentukan profil.
YouTuber dengan sejuta click dapat mengumpulkan dolar
dalam sekejap, Twitter yang memiliki sejuta click follower dapat
menjual click tweets-nya ke biro iklan, halaman web yang diakses
melalui sejuta click dapat mendulang uang melalui Google AdSense
tidak peduli isi dari halaman tersebut benar dan bermanfaat, sekedar sampah
atau malah kebohongan yang disengaja. Dan fenomena ini telah menjelma menjadi industri. Modus ekonomi
seperti inilah yang dilakukan media-media online hoax yang muatannya
dikemas seperti penting dan bermanfaat atau sengaja dibuat bersifat provokatif.
Diperkirakan dari 2.000 media berita online di Indonesia hanya 211 yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik dan terdaftar di Dewan
Pers. Modus lain adalah modus politik untuk merusak suasana dengan sengaja
membuat berita bohong yang provokatif untuk menarik pembaca, atau memang
sengaja dibuat untuk membangun persepsi yang bisa mempengaruhi politik.
Meminjam quote dari film Now You Can See Me 2: It's all about
Perception. Dengan memanfaatkan budaya masyarakat Indonesia yang suka
bersosialisasi, sangatlah mudah menyebarkan suatu berita hoax secara
viral yang sepertinya baik benar dan bermanfaat yang akhirnya berhasil
membangun persepsi pembacanya mengenai suatu hal. Banyak usaha dilakukan
untuk mengurangi penyebaran hoax ini. Kampanye melalui pesan berantai, meme,
video, dan himbauan agar selalu mengecek kebenaran dan kemanfaatan suatu
informasi sebelum disebarkan ke grup pesan lainnya, sudah banyak
dilakukan. Bahkan saat ini telah hadir aplikasi Turn
Back Hoax untuk memudahkan masyarakat mengecek kebenaran berita
dan melaporkannya. Pemerintah juga
berulang kali menghimbau secara resmi melalui sosial media, pesan SMS, ataupun
saluran media lainnya, untuk tidak menyebarkan berita bohong.
Perubahan UU ITE dengan penambahan ayat baru pada Pasal 40 dimana pemerintah
berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi
melanggar undang-undang terutama yang terkait pornografi, SARA, terorisme,
pencemaran nama baik, dan lainnya juga telah dilakukan. Namun apakah itu
cukup memberikan efek jera dan mengubah budaya masyarakat dimensi keempat
tersebut? Perlukan solusi Cyber-ID diterapkan? Konsep Cyber-ID secara sederhana
memberikan identitas kepada pengguna internet dengan melekatkan alamat IP
publik yang tetap (static IP address) kepada perangkat yang terhubung ke
internet. Cyber-ID dapat menggunakan IPv6, kemudian dilekatkan
dengan informasi penggunanya, atau alamat MAC, IMSI, MSISDN dari perangkat,
atau bahkan e-KTP, sesuai kebutuhan. Data identitas ini akan tersimpan secara
aman dan tersinkronisasi dengan semua jalur internet yang digunakan oleh
pengguna.
Usulan ini
mengemuka sebagai hasil FGD yang diselenggarakan staf ahli Menkominfo pada
tanggal 1 September 2016 sebagai jawaban beberapa masalah penyidikan kejahatan
cyber Divisi Cybercrime Polri dan juga menjadi usulan resmi Gugus Tugas IPv6
Indonesia yang selesai masa tugasnya pada 30 September 2016 lalu. Tujuan
utama dari Cyber-ID adalah mendekatkan gap dimensi keempat
masyarakat internet Indonesia, yang memunculkan kesadaran akan adanya suatu
tanggung jawab hukum dari suatu perbuatan dan perkataan yang disampaikan di
muka umum baik di dunia nyata maupun dunia maya. Konsep ini diharapkan
akan menjadi solusi preventif untuk mencegah pelaku membuat dan atau
menyebarkan hoax karena memahami adanya konsekuensi hukum, dan juga solusi
korektif untuk membantu penyidikan polisi dalam menangani kasus kejahatan cyber.
Cyber-ID
juga akan mendorong industri fintech yang meningkatkan sekuriti transaksi dengan
tambahan autentifikasi alamat IP untuk memastikan pengguna layanan adalah orang
yang tepat. Tentu saja ada kekhawatiran akan data pribadi di sini--walau
sebenarnya begitu kita menggunakan layanan gratis Google, privasi kita juga
sudah tergadai. Hal-hal tersebut sudah masuk dalam pertimbangan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah diatur dalam Permen Kominfo
no 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Pemilik data pribadi, menurut Permen ini, berhak atas kerahasiaan data
miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa data
pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya;
dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem
elektronik. Sementara kewajiban pengguna data pribadi berupa menjaga
kerahasiaan data pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan dianalisanya;
wajib menggunakan data pribadi sesuai kebutuhan pengguna saja; melindungi data
pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi; dan bertanggung jawab atas
data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya.
Apakah Cyber-ID dapat
diterapkan dan menjadi solusi untuk mengurangi penyebaran berita hoax sehingga
mampu mewujudkan masyarakat internet Indonesia yang bebas bertanggung jawab?
Kita tunggu di tahun 2017. Selamat Tahun Baru!
Penulis, Satriyo Wibowo,
anggota Gugus Tugas IPv6 Indonesia 2010-2016.

0 Response to "Melawan Industri Hoax"
- Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai dengan isi konten.
- Komentar yang tidak diperlukan oleh pembaca lain [spam] akan segera dihapus.
- Apabila artikel yang berjudul "Melawan Industri Hoax" ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.
Konversi Kode