Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Cybercrime Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
meringkus kelompok penipuan online dengan menggunakan akun palsu yang ada di
beberapa toko online ternama di Indonesia. Keuntungan dari tindak pidana
tersebut mencapai Rp10,1 miliar.
"Kelompok tersebut
membuat akun palsu di toko online, di antaranya olx.co.id, kasksu.co.id,
bukalapak.com, tokopedia.com dan lain-lain," ujar Direktur Reskrimsus
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono dalam keterangan pers di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).
Mujiyono
mengatakan, produk yang ditawarkan di dalam akun tersebut beraneka ragam, di
antaranya sepeda motor, jam tangan, batu akik, sepeda, mobil, dan telepon
genggam berbagai merk, serta jenis. "Setelah menerima transfer dari
korban, kelompok tersebut langsung mengambil uang dan tidak mengrim barang yang
sudah dipesan korban. Pada dasarnya, seluruh barang tersebut tidak pernah
ada," ujarnya.
Lima orang
diringkus terkait kasus tersebut, yakni H (34), AS (23), Z (49), R (33), dan B
(32). Kelimanya ditangkap di kawasan Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin pekan lalu
(8/2). Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
kejahatan di antaranya 14 buah telepon genggam, 32 rekening berbagai bank, satu
unit laptop, satu mobil Honda CRV, satu mobil Honda Freed, dan sebuah sepeda
motor Yamaha.
Mujiyono menyatakan kasus
tersebut terungkap berdasarkan banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro
Jaya. Sepanjang tahun 2015 hingga awal 2016, kata dia, ada 93 laporan warga
yang mengaku tertipu usai membeli produk dari akun palsu tersebut.
"Dari
hasil penyelidikan awal ditemukan laporan polisi dengan total kerugian dari
korban-korban tersebut adalah sekitar Rp10.1 miliar," ujarnya. Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undanh Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan, dan dijerat UU Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun penjara.
"Penggunaan pasal
berlapis ditujukan untuk menimbulkan efek jera. Karena selain kerugian materi
korban, kerugian imateril berupa nama baik perusahaan menjadi tercemar sehingga
kepercayaan pelanggan berkurang," ujarnya.

0 Response to "Polisi Tangkap Kelompok Penipu Jual-Beli Online"
- Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai dengan isi konten.
- Komentar yang tidak diperlukan oleh pembaca lain [spam] akan segera dihapus.
- Apabila artikel yang berjudul "Polisi Tangkap Kelompok Penipu Jual-Beli Online" ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.
Konversi Kode