Cyber Stalking
Cyber stalking adalah penggunaan internet atau alat
elektronik lainnya untuk.melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau
organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman,
pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-
anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.
Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan
remaja. Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak
diketahui diInternet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker) untuk
berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias
penguntit) bahkan seringmelakukan tindakkan ekstrim karena mereka merasa tidak
dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.
Berikut sejumlah kriteria cyberstalking
yang beraksi dengan beberapa macam cara dan tujuan :
1. Tuduhan palsu. Banyak cyberstalkers
mencoba untuk merusak reputasi korban mereka. Mereka posting informasipalsu
tentang mereka di situs dan website tertentu.
2. Upaya untuk mengumpulkan informasi
tentang korban. Mereka dapat memantau informasi di Internet, atau menyewa
seorang detektif swasta .
3. Mendorong orang lain untuk melecehkan
korban. Banyak cyberstalkers mencobauntuk melibatkan pihak ketiga dalam
pelecehan.ini. Mereka mungkin mengklaim korban telah merugikan penguntit atau
keluarganya dalam beberapa cara, misalnya dengan memposting nama korban dan
nomor telepon untuk mendorong orang lain ikut mengganggu korban.
4. Salah korban. cyberstalker akan
mengklaim bahwa korban melecehkan dirinya.
5. Serangan terhadap data dan peralatan
.Mereka mungkin mencoba untuk merusak komputer korban dengan mengirimkan virus.
6. Memesan barang dan jasa. Mereka memesan
barang atau berlangganan majalah atas nama korban. Ini sering melibatkan
langganan untuk melakukan tindakkan pornografi atau memesan barang kemudian
dikirim ke tempat korban.
MOTIF MELAKUKAN CYBER STALKING
Banyak alasan mengapa pelaku melakukan
cyber stalking. Diantaranya karena merasa marah atau sakit hati, frustasi dan
ingin balas dendam kepada korban atau sifat superior yang suka mengintimidasi
orang lain. Namun ada juga sebagian besar pelaku
yang melakukan dengan maksud untuk hiburan dan lucu–lucuan. Ada pula yang
melakukannya dengan tidak sengaja. Namun, tindakan pelecehan atau penghinaan
melalui dunia maya baik secara sengaja atau tidak sengaja dapat merugikan
korban dan berdampak negatif pada kondisi psikologisnya.
TARGET DARI CYBER STALKING
Target utama penguntit sebagian besar
perempuan , dan anak-anak , yang secara emosional lemah atau tidak stabil .
Biasanya, korban penguntit maya adalah pendatang baru di web, dan tidak
berpengalaman dengan aturan keselamatan netiket dan internet. Hal ini diyakini
bahwa lebih dari 75% dari korban adalah perempuan, tapi kadang- kadang pria
juga menjadi korban. Jumlah korban yang sebenarnya tidak pernah benar- benar
bisa diketahui karena kejahatan ini sebagian besar tidak dilaporkan.
E. CONTOH KASUS CYBER STALKING
Contoh dari kasus CyberStalking yang kami
dapat yaitu mengenai Seorang wanita bernama Kaley Hennessy, 26 tahun, ia
dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa percobaan karena melakukan
pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan dua anak laki- laki dengan
berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di media sosial, Kaley juga
mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka. Tindakan Kaley inilah yang
disebut sebagai Cyberstalking.
Sebuah survei yang baru-baru ini digelar
menunjukkan bahwa 69% dari remaja yang sedang online mengaku mendapat pesan
pribadi dari seseorang yang mereka tidak kenal. Sebanyak 50% remaja yang
memasuki ruang chatroom mengatakan mereka telah berbagi informasi pribadi
dengan orang asing, termasuk nomor telepon, alamat dan di mana mereka
bersekolah. Dan 73% daripermintaan seksual online terjadi ketika menggunakan
komputer di rumah. Dalam kasus terburuk, cyberstalker memikat anak untuk mau
melakukan pertemuan rahasia, di mana mereka mengalami pelecehan seksual dan
bahkan dibunuh.
Contoh lainnya yaitu kasus tentang
pencemaran nama baik Inggrid Kansil oleh akun @TrioMacan2000 Tentang Isu
Selingkuh Dengan Anak Tirinya. Penyidik Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memproses laporan pencemaran nama baik
oleh pemilik dan pengelola akun Twitter anonim @TrioMacan2000 terhadap Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarief Hasan. Di akun itu, Syarief
digosipkan memergoki sang istri sedang berhubungan intim dengan anak sulung
Syarief dari istri sebelumnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Pol. Rikwanto, mengatakan penyidik sudah mengantongi nama
pemilik akun yang sering menyebar pernyataan provokatif itu, yang sejumlah di
antaranya diyakini merupakan fitnah tanpa dasar fakta.
F. UNDANG-UNDANG MENGENAI CYBER STALKING
Dalam UU ITE, cyberstalking.dapat
dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang yang dimuat dalam pasal 27
ayat.(4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.
Kebanyakan hukum negara- negara di dunia
yang mengatur mengenai stalking mensyaratkan bahwa sutau perbuatan baru disebut
sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban.
Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE. Sementara tindakan harassment
atau menggangu belum diatur dalam UU ITE tersebut, padahal suatu tindakan
cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah awal dari sebuah
tindak pidana lainnya, misalnya kasus penculikan anak di bawah umur oleh orang
yang baru dikenalnya melalui facebook. Pelaku pasti telah lama ‘membuntuti’
calon korbannya melalui jejaring sosial dan itu merupakan salah satu dari 5
tindakan cyberstalking.
Sehingga dengan alasan tersebut maka
sangat perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas mengenai tindak pidana
cyberstalking ini. Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia
teknologi informasi dan merupakan masalah serius yang makin berkembang.
Di Amerika Serikat, pada tahun 1990
California adalah Negara bagian yang pertama memiliki hukum tentang stalking.
Undang- undang tersebut dibuat sebagai hasil dari terjadinya pembunuhan
terhadap aktris Rebecca Schaeffer oleh Roberr Bardo pada tahun 1989. Kemudian
New York mengundangkan Penal code 240.25 pada tahun 1992 yang telah diubah pada
tahun 1994. Kemudian Negara-negara bagian di Australia juga mengundangkan undang-undang
mengenai stalking pada tahun 1998. Dan Indonesia baru mengatur tentang stalking
dalam UU ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata.
Ada beberapa hal yant bisa dilakukan untuk
mencegah tindak cyber stalking :
1. Jangan berbagi informasi pribadi
dihadapan publik mana saja secara online, atau memberikannya kepada orang
asing, termasuk dalam email atau chat room. Jangan menggunakan nama asli anda
atau nama panggilan sebagai nama layar anda atau ID pengguna. Pilih nama yang gender
dan usianya netral atau sesuai. Dan jangan posting informasi pribadi sebagai
bagian dari profil pengguna.
2. Sangat berhati-hati dengan pertemuan
dan kenalan secara online dengan orang lain. Jika anda memilih untuk bertemu,
lakukanlah di tempat umum dan bawa serta teman anda.
3. Pastikan bahwa anda memiliki jaringan
“acceptable use policy” yang melarang cyberstalking. Dan jika jaringan anda
gagal untuk menanggapi keluhan anda pertimbangkan untuk beralih ke penyedia
yang lebih responsif terhadap keluhan pengguna.
4. Jika situasi menjadi bermusuhan secara
online, log off atau online di tempat lain. Jika Anda dalam situasi ketakutan
pada suatu tempat, kontak lembaga penegak hukum setempat.
1. Cyber Stalking adalah tindak kejahatan
yang harus di basmi oleh kita sebagai pengguna media dunia maya ataupun lainnya
karena tindakan tersebut bisa sangat meresahkan dan berdampak psikis pada
korbannya.
2. CyberStalking merupakan tindak pidana
yang pelakunya wajib mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
3. Para orang tua wajib memantau pergaulan
anaknya, karena CyberStalking paling banyak terjadi mengintai para remaja
4. Para pemakai media harus menjaga
privasi masing- masing, dan tidak terlalu mengumbar2 tentang keberadaan.

0 Response to "Cyber Stalking"
- Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai dengan isi konten.
- Komentar yang tidak diperlukan oleh pembaca lain [spam] akan segera dihapus.
- Apabila artikel yang berjudul "Cyber Stalking" ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.
Konversi Kode