Salah satu bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang berkembang
dalam beberapa tahun terakhir ini adalah kejahatan dalam bentuk peretasan.
Aktivitas pemerasan ini terjadi karena pelaku mencoba untuk membuat sebuah
program sejenis virus komputer atau malware yang
bila program tersebut menginfeksi sistem komputer.
Akibat selanjutnya adalah data dan file pada komputer tersebut
akan dikunci melalui program enkripsi.
Korban akan tersandera, sistem komputer korban
menjadi tidak bisa berjalan karena sebagian besar file dan data pada komputer
tersebut tidak bisa lagi dibaca dan dikenali karena bentuknya telah menjadi
file yang terkunci. Pada saat yang bersamaan si pelaku kemudian akan menawarkan
solusinya kepada korban untuk memberikan kunci dan membuka enskripsi dari semua
file asalkan si korban bersedia membayar dengan nominal tertentu. Pembayaran
yang diminta umumnya menggunakan sestem e-currency menggunakan
bitcoin,kata pakar Forensika Digital Universitas Islam Indonesia, Yudi Prayudi .
Ia mengemukakan, seperti yang menimpa sejumlah
rumah sakit di dunia termasuk beberapa rumah sakit di Indonesia pada pekan
lalu. Sistem jaringan komputer yang ada di rumah sakit tidak dapat digunakan
karena munculnya ransomware yang
teridentifikasi wannacrypt atau wannacracy.
Data yang dirilis Wired pada Jumat lalu, lanjut Yudi,
telah terjadi penyebaran ransomeware secara
masif di seluruh dunia.
Ransomware yang diberi identifikasi WannaCry juga
dikenal sebagai WanaCrypt dan Wcry telah menyebabkan sejumlah perusahaan
menjadi korban .
Hal ini,memaksa sejumlah rumah sakit tersebut
untuk menjalankan prosedur manual agar layanan kesehatannya tetap berjalan.
Demikian juga dengan perusahaan telekomunikasi
Telefonica di Spanyol dan beberapa perusahaan bear lainnya di beberapa negara
Eropa lainnya. Laporan dari berbagai lembaga keamanan data menunjukkan bahwa
ransomware tersebut telah menyebar dan menginfeksi komputer di hampir 100
negara termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan siaran pers
yang dikeluarkan oleh Kominfo setidak ada dua rumah sakit besar,Harapan Kita
dan Dharmais yang terkena ransomware Wannacrypt ini.
Namun layanan apa yang terganggu dari infeksi
yang menyerang sistem komputer kedua rumah sakit tersebut tidak dijelaskan
lebih lanjut .
Walaupun tidak ada laporan perusahaan ataupun
layanan publik yang terserang, berdasarkan pantauan sejumlah lembaga
menunjukkan empat negara terbesar yang terkena infeksi ransomware Wannacry
adalah Rusia, Ukrainia, India dan Taiwan.
Kepala Pusat Studi Forensika Digital
Universitas Islam Indonesia menjelaskan berdasarkan analisa dari para ahli
malware, Ransomware ini menyerang komputer dengan system operasi windows.
Ransomware Wannacry ini akan menginfeksi
sebuah lomputer dengan meng-enkripsi seluruh file yang ada di komputer tersebut
dengan menggunakan kelemahan yang ada pada layanan SMB (Server Message Block).
SMB ini adalah protokol yang sering digunakan untuk kepentingan file sharing
dalam sebuah sistem jaringan komputer.
Berdasarkan tampilan komputer yang sudah
terinfeksi menunjukkan bahwa si pembuat Wannacry akan meminta dana tebusan
dalam jangka waktu tertentu sebesar US$300 yang harus dikirimkan dalam bentuk
nominal BitCoint pada alamat akun tertentu.
Tebusan ini sebagai janji agar file file yang
sudah dienskripsi tersebut dapat dibuka kembali dan komputer dapat digunakan
sebagai sedia kala. Komputer yang dibajak dengan enkripsi bisa dikembalikan
dalam keadaan normal lagi.
Untuk itu ini beberapa hal
yang sebaiknya dilakukan oleh para pegawai ketika masuk di hari senin besok
adalah memutuskan koneksi internet dan jaringan komputer di lingkungan kantor,
melakukan back up dan menyimpan file back up pada
tempat lain. Setelah itu melakukan update anti virus serta update program lainnya
untuk memastikan bahwa aplikasi yang berjalan telah mengikuti security update terbaru,
tegasnya.
Hukum untuk kejahatan ini masuk dalam UU ITE Nomor 11 Tahun
2008
Pasal 32 ayat 1:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik atau Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk
memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku
dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini
biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
Saran untuk mencegah rasomeware
Untuk penanganan awal menghadapi pemerasan
lewat ransomeware tersebut, ujarnya, langkah yang dapat dilakukan adalah
putuskan sambungan internet dari komputer yang terinfeksi juga lakukan isolasi
terhadap komputer yang terinfeksi agar bisa melokalisasi penyebaran wannacry ke
komputer lain yang masih rentan untuk terinfeksi.
Ia menyebutkan kunci utama untuk mengatasi ransomware adalah secara regular
melakukan back up data kemudian
simpan back up datanya di tempat
terpisah. Kemudian dari aspek keamanan, lakukan update
anti virus secara berkala yang terpasang serta melakukan update dari aplikasi
lainnya.
Khususnya yang berbasis sistem operasi windows
agar celah keamanan yang terdapat pada versi rendah dapat segera ditutupi pada
versi update-nya (security patching).
Yudi juga menyarankan karena serangan ransomware masih sulit
ditebak penyebarannya, pada Senin (15/5) ketika kantor dan sejumlah layanan
publik kembali beroperasi, semua pihak harus diwaspadai menyebarnya secara luas
ancaman ransomware ini.
By: Hafidsyah Nurul Anwar

0 Response to "Hindari Ancaman Ransomeware"
- Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai dengan isi konten.
- Komentar yang tidak diperlukan oleh pembaca lain [spam] akan segera dihapus.
- Apabila artikel yang berjudul "Hindari Ancaman Ransomeware" ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.
Konversi Kode