VIVAnews - Seorang warga negara Indonesia
diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat
melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar
Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI menginformasikan tentang adanya
penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga
dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11
Oktober 2012.
"FBI menginformasikan tentang adanya
penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga
dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11
Oktober 2012.
Boy mengatakan
seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat
elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online,
tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar
negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy,
Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan
website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian,
kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan
dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan
transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan
kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah MWR
mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang
dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan
klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan
pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR
atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ
merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan,
MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain.
Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP,
NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank
atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal
45 ayat 2 juga Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi
Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3
Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga
dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4
ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Analisa Kasus : Dari berita yang
dimuat di situs http://nasional.news.viva.co.id/news/read/358658-polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online-antarnegara menurut Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi
cybercrime yang ada dalam UU ITE pasal Penyebaran berita bohong dan penghasutan
melalui internet, jelas bahwa kasus tersebut di atur dalam UU ITE No. 11 Tahun
2008 Pasal 45 ayat (2) juga Pasal 28.

0 Response to "Penipuan Penjualan Online"
- Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai dengan isi konten.
- Komentar yang tidak diperlukan oleh pembaca lain [spam] akan segera dihapus.
- Apabila artikel yang berjudul "Penipuan Penjualan Online" ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.
Konversi Kode