Cybersquatting
adalah seseorang yang mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan
maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya
mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang
sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk
keuntungan bagi bisnis mereka
kasus
cybersquatting, yang di alamin oleh Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun
kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya
diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga
domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas
perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para
pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik
merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan
mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus,
cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
CARA MENANGGULANGI KASUS
CYBERQUATTING
1. Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
2. Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya
kejahatan tersebut.
3. Meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime.Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun
NGO (Non Government Organization)
UNDANG UNDANG CYBERSQUATTING
1. Pasal 82
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang dan atau sejenis yang diproduksi
dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling alam 5 tahun dan
denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2. Pasal
378 KUHP tentang Penipuan
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendairi atau orang lain secara
melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu
muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling alam 4 tahun.
3. Pasal
326 KUHP tentang Pencurian
Barang
siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
SARAN
Segeralah beli domain sesuai merek
dagang atau nama anda, Karena dalam urusan domain berlaku hukum “siapa cepat
dia dapat”. Dia yang pertama kali mendaftarkan, dia berhak menggunakan. Dan
tidak ada nama domain yang sama persis di dunia ini.

1 Response to "Cybersquatting"
test
Balas- Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai dengan isi konten.
- Komentar yang tidak diperlukan oleh pembaca lain [spam] akan segera dihapus.
- Apabila artikel yang berjudul "Cybersquatting" ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.
Konversi Kode