Banner 468 x 60

Loading...

Cybersquatting


Cybersquatting adalah seseorang yang mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka

    kasus cybersquatting, yang di alamin oleh Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

CARA MENANGGULANGI KASUS CYBERQUATTING

1. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan            standar internasional.
2. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta    pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
3. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral,  dalam upaya penanganan cybercrime.Perlunya dukungan lembaga khusus, baik    pememrintah maupun NGO (Non Government Organization)

UNDANG UNDANG CYBERSQUATTING
1. Pasal 82

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain,  untuk barang dan atau sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling alam 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendairi atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling alam 4 tahun. 

3. Pasal 326 KUHP tentang Pencurian
Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

SARAN
           Segeralah beli domain sesuai merek dagang atau nama anda, Karena dalam urusan domain berlaku hukum “siapa cepat dia dapat”. Dia yang pertama kali mendaftarkan, dia berhak menggunakan. Dan tidak ada nama domain yang sama persis di dunia ini.

1 Response to "Cybersquatting"

  • Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai dengan isi konten.
  • Komentar yang tidak diperlukan oleh pembaca lain [spam] akan segera dihapus.
  • Apabila artikel yang berjudul "Cybersquatting" ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.
Konversi Kode